JAKARTA, KONSEPNEWS – Oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat diduga melakukan kriminalisasi terhadap pengacara, berinisial BPT. Hal tersebut terungkap di persidangan BPT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/10), sebagaimana disampaikan kuasa hukum, Sangap Tua Ritonga.
Sidang terhadap pengacara muda itu memunculkan kontroversi. Ini karena BPT adalah korban pencurian kartu ATM dan uangnya diduga dibobol oleh seorang pengusaha bernama Vinson Leocarlius (VL) . Namun dalam perjalanan perkara, justru BPT dijadikan pelaku.
Sedangkan VL yang terungkap melakukan pencurian kartu ATM dan membobol rekening BPT, justru bebas dan berbalik jadi korban.
Hal inilah yang memunculkan kontroversi.
Sangap Tua Ritonga, kuasa hukum Bangun PaulusTudungta mengungkapkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, kata Sangap, saksi membantah keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sangap menyatakan BAP tersebut menjadikan BPT sebagai tersangka dengan keterangan saksi bahwa BPT melakukan pitingan terhadap VL. Dalam BAP juga tercantum keterangan saksi bahwa BPT melakukan pengancaman dengan palu.
“Saksi membantah keterangan di BAP soal pitingan BPT terhadap VL. Saksi juga tak melihat palu digunakan BPT untuk mengancam VL,” kata Sangap dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (27/10/26).
“Disebut terjadi pemitingan, tetapi ternyata tak ada pemitingan. Itu dijelaskan saksi di persidangan,” imbuh Sangap.
Sangap juga mengungkapkan tudingan terjadi pemitingan tak terbukti secara hukum karena tak ada bukti visum terjadinya kekerasan.
“Kita meminta bukti visum dari dampak pemitingan, tetapi tak ada bukti visum,” tegas Sangap.
Serangkaian kesaksian di persidangan, tutur Sangap, semakin menguatkan dugaan terjadi kriminalisasi terhadap BPT yang semula korban, tetapi justru dijadikan tersangka dan kemudian jadi terdakwa.
Sangap juga menyoroti keberadaan palu dalam BAP yang disebut digunakan BPT untuk menakut-nakuti VL.
“Ternyata di persidangan tak ada palu sebagai barang bukti, harusnya disita jika memang ada. Faktanya tak ada peristiwa pengancaman menggunakan palu,” tandas Sangap.
Tanggapan Polres Jakarta Pusat
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung saat dimintai tanggapan lewat pesan WhatsApp terkait dugaan oknum penyidik melakukan kriminalisasi terhadap BPT, meminta wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim.
“Kepada Kasat Reskrim ya Bang,” jawab Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama yang kemudian dihubungi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Namun sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ngurah membenarkan terjadi upaya pencurian oleh VL. Namun, sebelum BPT resmi membuat laporan ke kepolisian, VL disebut sudah mengembalikan uang hasil curian tersebut, bahkan nilainya melebihi dari yang diambil.
Meski telah menerima pengembalian dana, Ngurah mengungkapkan BPL tetap memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian oleh VL.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena BPL sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegas Ngurah.
Awal Mula Kasus
Sangap Tua Ritonga menceritakan BPT dan VL awalnya merupakan teman dekat yang sering pergi bersama ke tempat hiburan malam dengan beramai-ramai dalam 1 mobil.
Menurut Sangap, BPT kerap menjadi pihak yang menalangi atau membayar biaya terlebih dahulu. Namun belakangan mulai meminta agar pembayaran tempat hiburan dilakukan secara bergantian karena menganggap VL merupakan orang yang berkecukupan.
Kronologi Hilangnya ATM hingga Munculnya Laporan Pencurian
Kejadian diawali hilangnya kartu ATM BPT yang tertinggal di mobil dan ditemukan oleh VL saat mereka bepergian bersama rombongan.
“Alih-alih dikembalikan, VL justru mengambil kartu tersebut karena sebelumnya diduga sempat mengintip dan mengetahui nomor PIN BPT dari transaksi-transaksi sebelumnya,” kata Sangap.
VL kemudian melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga melebihi batas (overlimit), bahkan sempat meminta bantuan orang lain di sebuah Indomaret di Jalan Biak Jakarta untuk proses transfer dan tarik tunai.
BPT terkejut mendapati adanya notifikasi di telepon seluler adanya mutasi debit. BPT kemudian menanyakan ke call center bank untuk mengetahui lokasi ATM tempat uangnya dibobol seseorang.
Setelah lokasi ATM diketahui, BPT meluncur ke lokasi untuk mengecek rekaman CCTV di Indomaret tempat ATM berada.
BPT, terang Sangap, mendapati postur tubuh VL, mengindikasikan sebagai pelaku penarikan dana tanpa izin. BPT kemudian mendesak VL untuk mengembalikan uang tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Meskipun uang telah dikembalikan, BPT menegaskan kepada VL bahwa secara hukum tindak pidana pencurian tidak serta-merta terhapus begitu saja.
“BPT menyampaikan edukasi hukum mengenai ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar hukum,” ujar Sangap.
Namun, edukasi ini disalahartikan oleh VL sebagai bentuk ancaman atau pemerasan.
“VL kemudian mencari tahu nomor rekening BPT dan mentransfer sejumlah uang, yang kemudian dijadikan alat bukti untuk melaporkan balik BPT ke Polres dengan tuduhan pemerasan,” terang Sangap.
Sangap Tua Ritonga mengaku heran karena penyidik Polres Jakpus menghentikan penyidikan pada laporan polisi BPT terkait pencurian kartu ATM dan uang dibobol VL.
“Meskipun uangnya sudah dikembalikan, bukan berarti kasus pidana pencurian selesai. Ini yang bikin heran kenapa penyidik Polres Jakpus mengeluarkan SP3 untuk laporan BPT,” ujar Sangap.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Sangap, VL justru membuat laporan dirinya diperas BPT dan laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Jakpus.
“Tetapi di persidangan terungkap tak ada pemerasan. Inilah menguatkan dugaan klien kami, BPT diduga telah dikriminalisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, menurut keterangan pihak BPT, perkara ini bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang mereka kaitkan dengan seseorang bernama Vinson Leocarlius. Pihak BPT merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.
Namun, pihak BPT mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dialaminya. Mereka menilai dugaan keterlibatan Vinson Leocarlius belum ditangani secara memadai dan meminta penyidik menjelaskan dasar penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Pihak BPT juga menyinggung dugaan adanya ketimpangan perlakuan dalam proses hukum. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, ataupun latar belakang keluarga pihak-pihak yang terkait.
Meski demikian, berbagai tuduhan tersebut merupakan klaim pihak pengadu yang masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.





