JAKARTA, KONSEPNEWS — Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 14.324 personel gabungan untuk memberikan pelayanan serta mengawal jalannya penyampaian aspirasi dengan pendekatan persuasif dan humanis terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (28/10).
Ribuan personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Pelayanan dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, serta lokasi lainnya. Personel disiagakan untuk mendampingi peserta penyampaian aspirasi sekaligus membantu kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin apel kesiapan menekankan pentingnya komunikasi, negosiasi, serta pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan tugas.
“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” kata Komjen Dadang dalam siaran persnya, Rabu (28/10/26).
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pelayanan di lapangan mencakup pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, serta komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan kegiatan di lapangan.
Kombes Budi mengajak peserta penyampaian aspirasi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, menghormati hak masyarakat lainnya, serta bersama-sama menjaga ruang publik dan fasilitas umum.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat Saling Menjaga Ruang Publik sebagai Sarana Penyampaian Pendapat menjadi bagian penting dalam pelayanan ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan maupun pengaturan lalu lintas berdampak pada perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Warga diimbau mengikuti arahan petugas serta memantau informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110.
Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Polda Metro Jaya berkomitmen menghormati dan melindungi hak tersebut agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan damai. Zan





