Konsepnews.com, Jakarta– Polres Metro Bekasi Kota dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal sepeda motor di jalan WR Supratman, kampung Cimuning , kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Selasa (8/3) yang lalu.
Korban merupakan ibu hamil (Bumil) 5 bulan bernama Siska (32) yang saat itu hendak berangkat kerja ke RS Hermina kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengky mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan beberapa media massa terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau begal ibu hamil.
“Para pelaku di sini ada 7 orang, yang pertama inisialnya MA, kedua MP, ketiga AS, keempat EA, kelima MD, yang ke-enam MA dan ketujuh AS,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).
“Untuk kasus ini kita tidak menampilkan para tersangka karena usia mereka masih usia dibawah umur ya berusia 14 tahun- 15 tahun,” ujarnya.
Zulpan menjelaskan kronologi para pelaku dalam melakukan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan senjata tajam.
“Modus para pelaku ini mereka melakukan mencari korban dengan menggunakan motor kemudian berkeliling memantau sasaran yang bisa dijadikan target ,” ungkapnya.
“Kemudian setelah menemukan sasaran terutama kaum lemah wanita, mereka langsung mengacungkan senjata tajam celurit ,” kata Zulpan.
Kabid Humas menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
“Apabila korban melawan maka mereka tidak sungkan-sungkan untuk melukai apabila melawan, mereka akan menjatuhkannya dan mengambil motornya,” tutur Zulpan.
Zulpan menyebut, dalam waktu 1 x 24 jam pihaknya dapat mengidentifikasi para pelaku dan mendapati identitas para pelaku.
“Kecepatan dari para kepolisian merespon apa yang terjadi tanggal (8/3) kemudian kurang lebih 1 hari tim langsung mengambil tindakan dan mengamankan para pelaku semuanya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam jenis clurit, pakaian para tersangka, kemudian motor yang digunakan dalam menjalankan kejahatannya.
“untuk sepeda motor korban, kami masih melakukan pencarian,” kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang merupakan anak di bawah umur akan di jerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan namun hukuman para pelaku akan di terapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Erzan





