Konsepnews.com, Jakarta– Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vokalis band Jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) terkait penyalahguna Narkotika jenis Ganja, Ia ditangkap usai manggung di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo mengatakan penangkapan Muhammad Fauzan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap. Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Danang menyebut, dari hasil pemeriksaan pada dompet MFL, pihaknya menemukan obat-obatan berbagai jenis yang diduga dikonsumsi oleh Vokalis Jazz itu.
“Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi,” ujarnya.
Danang Setyo memastikan hasil tes urine dari Muhammad Fauzan Lubis positif menggunakan ganja.
“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau Ganja,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 0,20 gram dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.
“Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ganja dan beberapa obat psikotropika yang disita dari TKP pertama, di antaranya, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmled Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep Dokter mengenai obat-obatan Psikotropika, dan satu mobil Honda Jazz Hitam.
Akibat perbuatannya, Muhammad Fauzan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Erzan