Ungkap Kasus Mafia Tanah, 13 Pegawai BPN dan 2 Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

by

Konsepnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 25 tersangka diantaranya sudah ditahan.

Dalam kasus tersebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto menggelar Press Release di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para sindikat mafia tanah ini adalah dengan memalsukan data identitas pemilik sertifikat tanah.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban,” kata Fadil dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Fadil mengatakan berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah.

“Sesuai arahan Pak Kapolri, Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Fadil menjelaskan, kasus itu terungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan dan laporan dari masyarakat.

“Praktik mafia tanah ini sudah meresahkan masyarakat, serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 30 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan BPN. Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa atau kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” paparnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, kemudian ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.

Hengki menyebut, ke 30 tersangka itu terungkap dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya dan pihaknya menduga masih terdapat korban-korban lainnya.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum dan perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara),” kata Zulpan.

“Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” pungkasnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.