KOTA DEPOK, KONSEPNEWS – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok yang jatuh pada 27 April 2026, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan berbeda dengan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ucapan selamat.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.14.12/214/DLHK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Dalam surat tersebut, masyarakat dianjurkan mengganti ucapan dengan pemberian pohon sebagai bentuk kontribusi nyata bagi lingkungan.
Adapun jenis pohon yang direkomendasikan antara lain Tabebuya, Mahoni, dan Kamboja Bali. Pemerintah juga menetapkan standar pohon yang diberikan, yakni memiliki tinggi minimal 2 meter atau diameter batang sekitar 10 sentimeter agar dapat tumbuh optimal.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi limbah dari karangan bunga yang selama ini sering berakhir menjadi sampah setelah acara selesai.
“Kami ingin perayaan HUT Depok tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan keberlanjutan kota,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penghijauan kota yang terus digencarkan pemerintah daerah. Penanaman pohon dinilai mampu meningkatkan kualitas udara sekaligus mempercantik ruang terbuka hijau di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi budaya baru dalam setiap perayaan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
“Dengan mengganti karangan bunga menjadi pohon, kita tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menambah ruang hijau yang bermanfaat jangka panjang,” katanya.
Imbauan ini berlaku untuk seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, DPRD, camat, lurah, tokoh masyarakat, hingga warga umum di Kota Depok.
Dengan konsep perayaan yang lebih ramah lingkungan, Pemerintah Kota Depok berharap HUT ke-27 tahun ini menjadi momentum perubahan menuju kota yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan. san/*





