Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg di Depok, Satu Orang Ditangkap di Gerai Ekspedisi 

by

DEPOK, KONSEPNEWS — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 2.010 gram (2 Kg ) dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang berinisial A.F. di gerai ekspedisi di Perumahan Puri Permata, Kel Cisalak, Kec Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (8/2) .

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja. 

Di hadapan petugas paket di buka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 2.010 gram atau 2 Kg.

“Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Di daerah Depok pada hari Minggu 8 Februari 2026, barang bukti yang sita dari saudara A.F. adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram,” kata Kombes Budi dalam siaran persnya, Selasa (10/2/26).

“Dari keterangan saudara A.F. Narkotika jenis Ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok,” ujarnya.

Saat ini, kata Kombes Budi, tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.