Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Wanita di Kali Cikeas Bekasi

by

Konsepnews.com, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang wanita yang mengambang di kali Cikeas, Bekasi pada Rabu (20/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jasad wanita tersebut merupakan korban pembunuhan berencana dan pencurian berinisial A.

Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh oleh mantan pacarnya, pria inisial M (19) di bantu dua temannya AAD alias D (19) dan BPG alias B (18).

“Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Zulpan menjelaskan alasan pelaku M membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban.

“Pelaku M memanfaatkan hal sakit hati itu untuk mengambil HP korban, juga karena pelaku butuh uang karena terlilit hutang,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, kata Zulpan di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Sabtu (16/7) sekitar Pukul 21.00 WIB.

“Saat itu korban dijemput pelaku M dan meminta untuk membersihkan kamarnya. Didalam kamar, pelaku dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamarnya ,” jelasnya.

Usai melakukan hubungan badan, pelaku M kemudian mencekek dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban di bantu B yang memegang kaki korban serta D membantu mengawasi situasi.

“Pelaku B dan D ikut membantu karena diimingi M akan mendapat giliran hubungan badan,” kata Zulpan.

Usia melakukan pembunuhan, Pelaku M kemudian menyewa mobil Xenia warna merah di jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB.

“Para tersangka mengaku sempat bermain PlayStation hingga pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban mengunakan mobil rental ke sungai sekitar Cikeas,” kata Zulpan.

Para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, M ditangkap di Jln. Raya Centex GG, Galur Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Jakarta Timur. Serta B ditangkap di Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku untuk menyumpal mulut korban, beberapa unit handphone milik pelaku dan korban, dan satu unit mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.