Jakarta, Konsepnews.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protesnya pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan persnya, Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta Selasa (30/8/2022).
Dirtipidum menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk kuasa hukum Brigadir Yosua selaku perwakilan korban.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK,” papar Andi.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamaruddin bersama timnya datang ke rumah pribadi Sambo untuk melihat jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kamaruddin mengatakan, sejak pagi dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun setelah menunggu, pihaknya diusir tidak diperkenankan masuk oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam, kami juga gak tahu,” ungkap Kamaruddin.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Zan