JAKARTA KONSEPNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia di masa menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab, seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.
“Kesimpulan tersebut dibuat KPPU seiring dengan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang natal dan tahun baru (nataru) 2023 yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta,” kata Humas KPPU dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).
Sebagai informasi, KPPU aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli.
“Untuk itu, sejak awal Desember 2023, KPPU melalui 7 (tujuh) Kantor wilayahnya mulai memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi,” tulisannya.
Secara nasional, KPPU memantau harga pangan pokok pada komoditas beras premium, beras medium, kedelai, jagung pipil, bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen.
Secara detil, dapat disimpulkan beberapa hasil perantauan sebagai berikut:
1. Untuk wilayah Indonesia Timur, komoditas beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.800 tercatat harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp 19.250 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 13.833.
Sedangkan untuk komoditas beras medium, HET berada di angka Rp 11.800 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp 16.667 dan harga terendah ada di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 11.931.
Untuk komoditas kedelai dengan HET sebesar Rp 12.000, harga tertinggi yang dibeli konsumen berada di angka Rp 17.400 di Provinsi Maluku. Lain halnya dengan komoditas jagung pipil, HET berada di angka Rp 5.000 dengan harga tertinggi terdapat di Provinsi Papua sebesar Rp 14.917 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 5.929.
Pada komoditas bawang putih, HET yang ditentukan Pemerintah adalah Rp 32.000 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp 53.333. Sedangkan pada komoditas bawang merah di konsumen,HET ditentukan sebesar Rp 41.500 dengan harga tertinggi di Provinsi Papua sebesar Rp 57.333. Zan