Dugaan Persekongkolan Tender, KPPU Denda PT Deselindo dan Rolls Royce Rp 2,5 Miliar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia terkait tender pemeliharaan mesin induk MTU (Motoren- und Turbinen-Union) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/12).

Sebagaimana diketahui, Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. 

Kepala Biro Humas dan kerjasama KPPU, Deswin Nur mengatakan ke-dua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Dieselindo Utama Nusa yang mendapat dukungan dari Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia . 

“Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B,” kata Deswin dalam keterangan persnya, Senin (29/12/25).

Dalam sidang, kata Deswin, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia, yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.