KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Penetapan Bunga Pinjaman Daring 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/10). 

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung.

Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator. 

Tomi Joko Irianto memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.

Majelis juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan Investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat  persaingan usaha.

“Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya, Selasa (14/10/25).

Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.