Polresta Bandara Soetta Ungkap Pencurian Modus Bobol Koper, 5 Petugas Porter Jadi Tersangka

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengamankan lima oknum pembawa barang atau porter lantaran melakukan aksi pencurian barang berharga milik penumpang pesawat.

Dalam aksinya, lima oknum Porter tersebut berhasil menggasak barang-barang berharga milik seorang wanita inisial JS (26) asal Tangerang Selatan senilai puluhan juta rupiah.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, lima oknum Porter yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AS, H, A, D dan T seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni dodos koper penumpang dan korban mengalami kerugian Rp 40.175.000,” ujar AKBP Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (28/6/24).

Ronald mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban atau pelapor tersebut berawal pada Minggu tanggal (26/5) malam saat tiba dari Makasar dan mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu pelapor menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya berupa satu buah koper serta dua kardus. Setelah memeriksa koper, korban mendapatkan barang-barang berharganya telah raib.

“Barang milik korban yang hilang berupa satu buah cincin emas, dua cincin berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, kata Ronald, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.175.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda serta mendapatkan hasil curian yang bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing.

Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, AS mendapatkan keuntungan Rp 1.935.000. Menurut dia, lima tersangka tersebut berprofesi sebagai petugas Porter dan tidak ada keterlibatan pihak lain.

“Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan satu buah cincin emas putih dan 2 buah cincin emas berlian milik korban, 6 unit handphone, 5 buah rompi warna hijau serta print out rekening koran,” ungkapnya.

Sedangkan dari korban pihaknya mengamankan satu lembar kwitansi pembelian emas, print out Boarding Pass, tag label bagasi, satu koper hitam, tas ransel dan dompet, kotak perhiasan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun,” kata Reza.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan, dengan adanya kejadian yang menimpa korban tersebut pihaknya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Pihaknya berpesan kepada  para pengguna jasa Bandara agar tak menyimpan barang-barang berharga di dalam koper ke bagasi, termasuk tidak membawa barang-barang berbahaya (dangerous good).

“Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Roberto dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2024). Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.