Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempermasalahkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI.

Permohonan ini diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Olefins Hamonangan, yang menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan secara langsung atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Leonardo berpendapat bahwa pasal ini memberi kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan, yang berpotensi menormalisasi diskriminasi, seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diskriminasi, menurut MK, terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Batasan diskriminasi tidak mencakup usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur penempatan tenaga kerja dengan melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, MK seharusnya mengabulkan permohonan pemohon sebagian karena pasal tersebut memang memiliki persoalan konstitusional. Guntur menjelaskan bahwa frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja dan memungkinkan pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif seperti penampilan, usia, dan syarat fisik lainnya.

Dengan keputusan ini, batasan usia pelamar dalam lowongan kerja tetap berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.