Rapper Amerika Nelly Ditangkap dengan Tuduhan Kepemilikan Ekstasi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Rapper asal Amerika, Nelly, ditangkap pada dini hari 7 Agustus 2024 di St. Louis, Missouri, karena kedapatan membawa empat pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri dan dilaporkan oleh E! News.

Menurut laporan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.45 pagi waktu setempat. Nelly, yang memiliki nama asli Cornell Haynes II, awalnya dihentikan oleh polisi karena tidak memenuhi surat perintah terkait tuduhan lalu lintas sebelumnya akibat tidak memiliki asuransi. Surat perintah tersebut ditemukan ketika polisi memeriksa identitas Nelly di Hollywood Casino di St. Charles.

Setelah pemeriksaan awal, polisi menggeledah Nelly dan mengklaim menemukan empat pil ekstasi di tubuhnya. Rapper berusia 49 tahun itu sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights, namun kemudian dibebaskan.

Pengacara Nelly, Scott Rosenblum, dalam pernyataannya kepada E! News pada hari yang sama, menegaskan bahwa kliennya tidak didakwa atas kepemilikan narkoba.

Berita ini muncul hanya beberapa bulan setelah Nelly dan tunangannya, penyanyi Ashanti, mengumumkan bahwa mereka bertunangan dan tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka.

Menurut laporan TMZ, pasangan ini diam-diam menikah pada Desember 2023 di St. Louis County. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.