JAKARTA, KONSEPNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah lengkap atau P21, namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tertunda.
Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang dikabarkan sedang sakit dan tengah menjalani perawatan medis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (2/6) kemarin.
Pihak Kejaksaan, kata Syahron, belum bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena, kondisi kesehatan Nikita Mirzani dianggap belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ataupun mempertanggung-jawabkan perkara pidana yang menjeratnya.
“Tersangka ini masih statusnya kondisi badannya tidak fit. Jadi sehingga kita pastikan dulu untuk fit,” jelasnya .
Dengan situasi tersebut, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani juga mengalami perpanjangan. Berdasarkan informasi terakhir, penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi (dari) 2 Juni sampai 2 Juli,” ujar Syahron Hasibuan.
Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys. Zan





