JAKARTA, KONSEPNEWS – Ke-enam anggota polisi yang melakukan penganiyaan terhadap dua jasa penagihan hutang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, dijerat pidana Pasal 170 ayat 3 KUHP dan kode etik profesi polri.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri ,” kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (12/12/25).
“Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Trunoyudo menegaskan, polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan profesional dan proporsional.
“Polri juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara dalam proses penyidikan terhadap ke-enam anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga akan disidang pelanggaran kode etik profesi polri.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dari proses awal pemeriksaan dan kemudian dianalisis oleh propam di Div Propam Polri,” kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 12 Desember 2025 pada pukul 19.30 WIB, didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri disini adalah anggota pada Satuan Layanan Markas di Mabes Polri sebagai terduga pelanggar.
“Atas nama Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM, berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Truno.
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” bebernya.
Ke-enam polisi itu juga disangkakan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Pasal 13 Huruf M Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.
“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Div Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Truno.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” pungkasnya. Zan





