Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Jaktim dan Depok

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di dua wilayah, Jakarta Timur dan Depok.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tindakan pengoplosan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang haknya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” kata Kombes Budi dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/25).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Kombes Edi Sitepu.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi. 

“Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Edi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan atau pengoplosan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.