KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Keberhasilan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap pengelolaan benih bening lobster ilegal menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan di sektor perikanan. Puluhan ribu benih lobster jenis pasir berhasil diamankan dari sebuah gudang yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk barang dalam jumlah besar di salah satu rumah kawasan Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang pria yang sedang mengelola benih lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Dari lokasi, polisi menyita sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
“Kami menemukan aktivitas pengelolaan benih lobster yang tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dokumen perizinan resmi, baik untuk pengelolaan maupun pengiriman. Ini jelas melanggar aturan perikanan,” kata Kompol Awaludin Kanur.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menambahkan bahwa selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari koper, tabung oksigen, hingga alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah terorganisir. Kami akan mendalami jaringan dan alur distribusinya,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Menurut Kapolres, perdagangan benih lobster ilegal berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Benih lobster seharusnya dilindungi karena memiliki nilai strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan potensi ekonomi jangka panjang.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan sumber daya kelautan Indonesia. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan perikanan maupun tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. san/*





