KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal terus diperkuat jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Karawaci. Dalam operasi yang digelar di wilayah Babakan, dua pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras berbahaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi obat keras tanpa izin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Tim opsnal yang diterjunkan ke lokasi mendapati dua pria dewasa yang diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G, termasuk Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, yang disimpan dan diedarkan tanpa kewenangan praktik kefarmasian. Barang bukti lain berupa uang tunai dan telepon genggam turut disita.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyebut peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu persoalan serius di kawasan perkotaan. Selain mengancam kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal lainnya.
Menurut Kapolres, langkah penindakan ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Kepolisian berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat ilegal.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan farmasi ilegal.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. san/*





