KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Berbekal laporan warga, Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan peredaran Tramadol tanpa izin dan menangkap dua tersangka yang diduga hendak mengedarkan ratusan pil di wilayah Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat keras di Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari segera melakukan patroli dan penyelidikan tertutup di lokasi.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya sesuai dengan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan mereka, polisi menemukan ratusan pil Tramadol yang diduga akan diedarkan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Imron.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 970 butir Tramadol, uang tunai Rp950 ribu, dua telepon seluler, plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta sepeda motor yang dipakai para pelaku. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Neglasari.
Kedua tersangka diketahui berinisial FIZI dan IMI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual kembali kepada pembeli di wilayah Neglasari dan sekitarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Jauhari.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. san/*





