KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS = Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan 2.160 butir Tramadol dan dua orang tersangka di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi kejahatan jalanan yang dipicu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan titik transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan dan ketentuan hukum.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari keterangan tersangka awal, polisi melakukan penyamaran dengan metode pemesanan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pemasok tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana distribusi obat ilegal.
Menurut Kompol Gunawan, peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak serius terhadap keamanan lingkungan. Penyalahgunaan Tramadol kerap memicu tindakan agresif dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, terutama di kawasan perkotaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal menjadi prioritas kepolisian. Ia menyebut, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan oleh remaja dan menjadi pemicu tawuran serta kejahatan jalanan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan jaringan peredaran obat ilegal tersebut dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. san/*





