JAKARTA, KONSEPNEWS – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengembalikan handphone milik warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial R usai menjadi korban penjambretan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam kasus penjambretan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang.
Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/04/26).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, berinisial Y dan F.
Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
“Selain dua pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Zan





