KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM akhirnya terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku di sebuah minimarket wilayah Larangan, Kota Tangerang. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari rangkaian kejahatan yang telah meresahkan masyarakat di berbagai daerah.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Empat pria yang belakangan diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34) terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar mesin ATM di minimarket dan SPBU.
Gerak-gerik mencurigakan itu membuat petugas melakukan pembuntutan secara diam-diam. Hingga akhirnya, para pelaku terpantau masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik dan diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban.
Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran terstruktur dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tergolong klasik namun masih efektif menjerat korban.
“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, kemudian mengintip PIN korban. Setelah korban pergi karena panik, kartu ATM diambil dan digunakan untuk menguras saldo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal dari mika yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. san/*





