Polda Sumbar Ungkap Keberhasilan Tangani Kasus 135 Kilogram Ganja

by

Konsepnews.com, Limapuluh Kota – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam menggagalkan upaya peredaran sekitar 135 Kilogram Ganja kering, di Kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Turut hadir mendampingi Direktur Narkoba Polda Sumbar dalam konferensi Pers tersebut diantaranya Wadir Narkoba, AKBP Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, Wakapolres, Kompol Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu H Tambunan, dan sejumlah perwira Polres Payakumbuh.

Dalam penjelasannya saat jumpa pers, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis (29/10/2020), Direktur Narkoba Polda Sumbar mengatakan bahwa pengungkapan ratusan Narkoba itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.

Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap dua tersangka dengan barang bukti paket sabu-sabu.

“Selanjutnya, dari kedua tersangka yang berinisial RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka kami melanjutkan pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti sekitar 135 paket narkoba jenis ganja kering dan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang,” tambah Direktur Narkoba Polda Sumbar.

“Untuk mengelabuhi petugas barang bukti tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram tersebut disimpan kedua pelaku di pekarangan/kebun rumah. Saat ini kedua tersangka beserta narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan kami amankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Direktur Narkoba Polda Sumbar. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.