FPI Dibubarkan Pemerintah, Begini Reaksi Habib Rizieq Shihab

by

Konsepnews.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Imam Besar Habib Rizieq Shihab pun angkat bicara melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo,

Menurut Sugito, Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk menggugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Ia juga menjelaskan, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan BNPT. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.