Polda Jabar Periksa 10 Orang Terkait Pelanggaran Prokes di Kabupaten Bogor

by

Konsepnews.com, Bogor – Sebanyak 10 orang akan dimintai keterangannya di Mapolda Jawa Barat, terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilaksanakan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan kesepuluh orang tersebut dilakukan penyidik Polda Jabar atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kurang lebih 10 orang akan dilakukan pemeriksaan untuk diminta klarifikasinya di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar jadi di Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Jumat, (20/10/20).

Kombes Pol Erdi A Chaniago, menjelaslan bahwa Ke-10 orang yang akan dimintai keterangan oleh polisi tersebut antara lain, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Kepala Desa Sukagalih, Kades Kuta, Camat Megamendung, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW setempat, hingga panitia penyelenggara acara.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa ke-10 orang tersebut akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Mereka yang dipanggil ini akan dimintai klarifikasi sejauh mana perihal kegiatan-kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri HRS di pesantrennya pada 13 November 2020 lalu.

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar acara tersebut dihadiri oleh 3 ribu orang lebih. Dalam situasi pandemi ini kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung ini diduga melanggar protokol kesehatan.

“Mungkin terkait izinnya, kemudian bagaimana satuan tugas Gugus Covid, apakah memonitor atau tidak. Sampai ke pejabat yang terendah RT-RW bahkan Babinkamtibmas akan kita mintai keterangan,” tutur Kombes Pol Erdi A Chaniago. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.