Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

by

Jakarta, Konsepnews.com – Banding Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak majelis sidang banding etik. Dengan keputusan itu berarti Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Polri.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding mengatakan, Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri ,” kata Komjen Agung, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Irwasum Polri menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). tak terima terima dengan keputusan tersebut ia kemudian mengajukan banding.

Ferdy Sambo merupakan otak tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yoshua. Dia juga diduga merencanakan skenario Yoshua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana umum terkait kasus dugaan pembunuhan brigadir Yoshua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memastikan putusan banding ini bersifat final.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).

Kadiv Humas Polri menjelaskan, Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.