KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus upaya meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.
Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian kewajiban maupun itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab objek pajak restoran.
Berdasarkan data Bapenda, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB sebesar Rp655.887.145. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan dan berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Slamet Budi juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang agar lebih kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menyebut pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, maupun plang merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkap Arif.
Menurut Arif, langkah tersebut terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Ia juga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan belum dilunasi, maka persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan PPNS, termasuk kemungkinan penyegelan hingga penutupan izin usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. san/*





