JAKARTA, KONSEPNEWS – Bareskrim Polri memindahkan sekitar 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam siaran persnya, Minggu (10/5/26).
Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di sebuah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5). Polisi mengamankan sekitar 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online. Zan







