Bebas Sementara, Empat Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kohod Tunggu Kelanjutan Proses Hukum

by

KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil langkah untuk menangguhkan penahanan terhadap empat individu yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan maksimal terhadap keempat tersangka tersebut berakhir.

Keempat tersangka yang identitasnya meliputi Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dengan inisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 24 Februari 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masa penahanan mereka mencapai batas maksimal 60 hari dan berakhir pada tanggal 24 April 2025.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menyampaikan informasi ini kepada publik melalui lansiran dari Antara pada hari Sabtu, 26 April 2025. Beliau menyatakan, “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April.” Pernyataan ini mengkonfirmasi adanya penangguhan penahanan sebelum batas waktu maksimal terlampaui.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun, proses hukum mengalami kendala ketika JPU memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut. Alasan pengembalian berkas (P-19) adalah adanya petunjuk dari JPU agar penyidikan lebih lanjut diarahkan pada potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Meskipun demikian, Dittipidum Bareskrim Polri memiliki pandangan yang berbeda. Mereka bersikeras bahwa seluruh unsur formal dan materiel dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat ini telah terpenuhi. Menurut mereka, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut dialami oleh masyarakat nelayan setempat, dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi dalam kasus pemalsuan sertifikat di Desa Kohod ini. Penyelidikan ini menunjukkan adanya dimensi lain dalam kasus ini yang berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi.

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Banten turut memberikan sorotan terhadap proses penyidikan kasus yang melibatkan pagar laut Desa Kohod ini. Ketua Umum DPD IMM Banten, Pegy Septiawan, menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum lengkap (P-19).

Dalam siaran tertulisnya, Pegy Septiawan menyatakan, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik belum mampu atau belum mau memenuhi standar kelengkapan berkas perkara sebagaimana diminta oleh jaksa.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya keraguan dari DPD IMM Banten terhadap profesionalitas dan independensi penyidik dalam menangani kasus ini. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.