JAKARTA, KONSEPNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari 9 jenis pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama kedua lembaga terhadap peredaran obat dan makanan, khususnya terkait klaim kehalalan produk di Indonesia.
Koordinasi antara BPJPH dan BPOM didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan. Pengawasan dilakukan melalui pengujian laboratorium untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari hasil tersebut, diketahui bahwa 9 batch produk berasal dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, sementara 2 batch lainnya berasal dari produk tanpa sertifikat halal. BPJPH telah memberikan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap ketujuh produk bersertifikat halal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga tidak memberikan data akurat saat registrasi, BPOM telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut daftar produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine):
•Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina
•Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sucere Foods Corporation, Filipina
•ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
•ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
•ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
•Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) – PT Hakiki Donarta, Indonesia
•Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
•AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
•SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal.
Ia menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bentuk komitmen yang harus diwujudkan secara konsisten.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal, yang harus diimplementasikan secara konsisten agar produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegas Haikal.
BPJPH dan BPOM juga terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi, masyarakat dapat melaporkannya melalui email layanan@halal.go.id.
Untuk mendapatkan informasi akurat terkait kehalalan dan keamanan produk, masyarakat disarankan untuk mengakses kanal resmi pemerintah, yakni situs bpjph.halal.go id, dan pom.go id, serta akun Instagram resmi @halal.indonesia dan @bpom_ri. yz






