KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Dugaan persoalan administratif dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian publik setelah BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan terkait pasien anak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di RS Annisa, Kota Tangerang. Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian penghitungan batas waktu aktivasi BPJS Kesehatan selama 3×24 jam.
Pasien berinisial FW (9) datang ke IGD RS Annisa pada Senin malam, 9 Februari 2026, pukul 21.26 WIB. Karena status kepesertaan non-aktif, pasien diproses sebagai pasien umum dan keluarga membayar biaya administrasi IGD sebesar Rp 276.448,79.
Setelah hasil laboratorium menunjukkan Leukositosis, dokter memutuskan pasien harus dirawat inap pada Selasa (10/02) pukul 01.29 WIB. Keluarga diberi kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dalam waktu 3×24 jam dengan menandatangani surat pernyataan.
Namun, pada Rabu (11/02), pihak rumah sakit menyampaikan bahwa hari tersebut merupakan batas akhir pengurusan administrasi JKN. Keluarga yang didampingi BPJS Watch mempersoalkan pernyataan tersebut karena secara hitungan jam, tenggat 72 jam dinilai belum berakhir.
BPJS Watch menekankan bahwa ketentuan 3×24 jam dalam regulasi JKN seharusnya dihitung secara akurat sejak waktu kedatangan pasien atau sejak ditetapkan rawat inap. Penghitungan berbasis kalender tanpa memperhitungkan jam dinilai berpotensi merugikan peserta.
“Peserta PBI adalah kelompok rentan yang iurannya dibayarkan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus hanya karena tafsir administratif,” tegas perwakilan BPJS Watch Tangerang Raya.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan perlunya harmonisasi pemahaman antara rumah sakit dan peserta terkait prosedur aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Terlebih dalam situasi darurat medis, aspek kemanusiaan dan kepastian hukum pelayanan kesehatan harus berjalan seimbang.
Hingga saat ini, keluarga FW telah melunasi tagihan sebagai pasien umum demi kelangsungan perawatan anak. BPJS Watch berharap ada dialog terbuka antara pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pengawas layanan publik untuk memastikan implementasi JKN berjalan sesuai prinsip keadilan.
Polemik di RS Annisa ini kembali mengingatkan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal ketepatan administrasi dan perlindungan hak pasien, khususnya peserta BPJS PBI. san/*





