KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Buronan Red Notice Interpol dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program PTSL di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Divhubinter Polri mendeteksi kedatangan Jimmy Lie dan langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara korupsi program PTSL tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pihaknya segera mengirimkan personel untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari kepolisian internasional.
“Begitu kami menerima informasi terkait keberadaan tersangka, tim langsung bergerak menuju Medan untuk melakukan penjemputan. Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dan diterbitkan Red Notice Interpol,” kata Jauhari.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk membantu mempercepat peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses pengurusan tersebut, penyidik menduga terjadi praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak agar proses administrasi peningkatan hak atas tanah dapat dipercepat.
Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa untuk mempermudah pengurusan dokumen tanah, meskipun tidak melalui prosedur resmi sesuai aturan program PTSL.
Jauhari menegaskan bahwa setelah ditangkap, Jimmy Lie akan segera menjalani tahapan hukum berikutnya. “Kami akan melimpahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat segera dilanjutkan di persidangan,” ujarnya. san/*







