KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Tangerang. Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ribuan butir obat keras dalam sebuah operasi yang dilakukan secara senyap.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Seorang pria berinisial W (25) diamankan saat diduga tengah menjalankan aktivitas transaksi ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat ilegal tersebut. san/*







