JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu akan memproses kasus penipuan online modus like dan follow di media sosial.
“Ditindaklanjuti mas. Piket nanti hubungi. Intinya semua dilayani dan diproses. Terimakasih atas laporannya,” kata Kombes Roberto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/25).
DirSiber Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan kiriman tautan di grup WhatsApp dari orang tidak dikenal yang mengaku memberikan keuntungan secara instan.
“Jangan percaya orang yang tidak dikenal yang mengirim tautan di WhatsApp, apapun modusnya jangan dibuka. Kroscek kebenarannya, untuk menghindari kejahatan siber ,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang karyawati asal Jakarta menjadi korban penipuan dengan modus like dan follow di media sosial, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah.
Kasus berawal saat korban mendapat undangan di grup WhatsApp (Rumah Kebahagiaan 664) oleh seseorang yang tidak dikenal pada Rabu (22/10) lalu. Korban saat itu diimingi keuntungan 400-800 ribu rupiah dengan cara like dan follow di setiap media sosial.
“Saat itu saya dapat 50 ribu per hari, sampai 3 hari dari grup itu ,” kata korban yang enggan disebutkan, Kamis (6/11).
Korban kemudian diarahkan pelaku ke link telegram grup ‘Vip 659 Tugas Bersama Rekan CT Corp’ . Untuk menambah penghasilan, korban diminta transfer ke rekening bank BRI a/n Rudi secara bertahap.
“Saya disuruh transfer uang sebesar Rp 600.000 , Rp 800.000 dan 2.700.000 secara bertahap hingga Rp 4.100.000 ,” bebernya.
“Di grup telegram itu ada foto Raffi Ahmad dan juga ada yang mentransfer dengan jumlah hingga puluhan juta rupiah, dari situ saya kira itu bukan penipuan ,” sambungnya.
Setelah mengirim bukti transferan, korban menunggu untuk mendapat keuntungan yang dijanjikan oleh para sindikat penipuan tersebut.
“Setelah ditransfer, saya disuruh menyelesaikan tugas, kemudian orang itu (pelaku) membekukan akun saya (rans668Vip) yang dibuat mereka,” kata ibu anak satu itu.
“Mereka (pelaku) malah menyuruh transfer lagi sebesar Rp 15.500.000 , iya saya nggak mau,” ujarnya. Zan






