JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online modus mengaku sebagai costumer service dari salah satu Bank swasta menggunakan blasting melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial D (30) dan memburu satu tersangka AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald TS mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pada bulan Oktober s/d Desember 2024, di Jakarta Utara.
“Awal kejadian menurut keterangan korban bahwa awalnya korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp. 155.000.000 ,” kata AKBP Reonald saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
“Tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban dan karena korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud,” bebernya.
Korban, kata Reonald , diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.
“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp. 106.000.000;- ,” ungkapnya.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eko Simbolon menambahkan, pelaku D ditangkap polisi di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Minggu (27/4) yang lalu.
Dari hari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tujuan tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonominya,” ujarnya .
“Kami juga memburu satu tersangka AL yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
“Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang kita tidak ketahui kebenarannya,”kata Herman Eko.
Zan





