JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening online dan m-banking mengunakan identitas orang lain yang digunakan untuk kejahatan online scam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kamboja dengan menyasar korbannya Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kasus ini polisi mengamankan 2 orang berinisial DA dan IA serta menetapkan MP sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eko Simbolon menjelaskan, kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait adanya pembuatan m-banking mengunakan identitas milik orang lain pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat.
“Awal kejadian berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa sejak bulan Agustus 2024 tersangka DA bersama dengan tersangka IA membuat rekening Bank secara online dan M-Banking dengan menggunakan data identitas milik orang lain,” kata AKBP Herman Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Dalam melakukan aksinya, kata Herman Eko, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan handphone (HP) yang sudah berisi sim card dan email aktif kemudian mendaftarkan identitas berupa Nomor NIK guna dibuatkan rekening Bank secara online berikut M banking.
“Untuk satu akun rekening Bank dan Mbanking yang berhasil dibuat, tersangka D.A mendapatkan uang sebesar Rp satu juta rupiah dari tersangka M.P. (DPO), di dalam 1 unit HP tersebut didaftarkan sebanyak 6 M-banking dari berbagai Bank,” bebernya.
Selanjutnya HP berisi akun rekening dan Mbanking beserta username dan pasword nya dikirimkan oleh DA dan IA ke Negara Kamboja atas perintah dari tersangka M.P yang masih di buru polisi.
“Rekening Bank tersebut digunakan sebagai rekening penampung dari tindak pidana penipuan online atau online Scam,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DA mengaku diperintah oleh MP (DPO) untuk membuat rekening bank dan semua kebutuhan biaya operasional diberikan olehnya.
“Tersangka DA dan Tersangka IA sudah 4 (empat) kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking nya untuk dikirim ke Kamboja sebanyak 32 unit HP dengan fee pengiriman senilai $200 ,” ungkap Herman Eko.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka membuat rekening Bank secara online dan M-Banking dengan menggunakan data identitas milik orang lain untuk kebutuhan ekonomi.
“Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonominya,” beber Herman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan unit handphone berbagai merek, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank dan paspor a/n IA.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Zan





