JAKARTA, KONSEPNEWS – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan digelar pada 2-15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut terdapat 9 poin pelanggaran yang menjadi fokus utama.
Dilansir dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro tertulis target Operasi Keselamatan Jaya 2026.
1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
2. Pengendara ranmor yang masih dibawah. umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas. kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL.
106 AYAT 4 UULLAJ).
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
6. Pengendara ranmor yang tidak
menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL.
280 UULLAJ).
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
9. Knalpot brong/bising (PSL.285 AYAT 1 UULAJ).
“Sobat Lantas, keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tapi tentang saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” tulisnya, Minggu (1/2/26).
Keselamatan bukan sekedar aturan, tapi kebutuhan, bantu #JagaJakarta agar lebih aman dan tertib. Zan





