IPW Tanggapi Ditangkapnya 5 Anggota Polri Karena Penyalahgunaan Narkoba di Depok 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait ditangkapnya 5 oknum anggota Polri karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang viral di beberapa media massa.

Ke-lima oknum tersebut berinisial Briptu FAR, Briptu IL, Briptu DP dan Briptu FAG, berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Brigadir DN dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Sukmajaya di wilayah Cimanggis, Depok Jumat (19/4) kemarin.

Dari hasil tes urine, empat dari lima anggota tersebut dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methaphetamine.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ke-empat anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat didalam kode etik kepolisian dan harus ditindak tegas.

“Tindakan dari 4 orang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah merupakan pelanggaran berat didalam kode etik, dan juga ini adalah satu tindak pidana. Jadi ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh 4 anggota tersebut,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (21/4/2024) malam.

“Pertama pelanggaran berat karena memakai narkoba, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dan yang kedua, memakai narkoba adalah tindak pidana. Dan dianggap tidak menjaga citra baik kepolisian. Empat orang ini harus diproses di dewan kehormatan di komisi kode etik kepolisian,” bebernya.

Kemudian, kata Sugeng, untuk satu anggota Brigadir DN yang negatif tidak terbukti memakai narkoba, tetapi jelas melanggar kode etik kepolisian.

“Seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pidana harus melaporkan ke atasannya, atau kepada institusinya supaya ditindak orang yang melanggar kode etik, untuk itu, Dewo Nugroho ini dikenakan pelanggaran kode etik tindak pidana,” jelasnya.

Menurut Sugeng, kasus ditangkapnya 5 anggota Polri karena penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian bersama, karena ke empatnya adalah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Menggunakan sabu adalah narkoba yang harus ditelurusi, sabu tersebut apakah didapat dari kewenangan kerjanya (barang bukti), atau dia membeli dari pihak pengedar. Kalau itu barang bukti ada kaitannya maka atasan kelima anggota tersebut juga harus diperiksa,” tegas Ketua IPW.

“Atasan ini baik Kanit, Kasat bahkan Direkturnya juga harus diperiksa. Pimpinan ini harus segera menjelaskan dari mana sabu itu di dapat,” ungkapnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan dengan ditangkapnya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/4/2024) lalu di Depok.

“ Iya benar dan kini kelima anggota tersebut, tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).

Namun demikian, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan duduk perkara dari lima anggota polisi, terkait kasus narkoba yang ditangkap Sabtu (20/4) kemarin

“Mohon waktu. (Ditangkap) kemarin,” singkatnya.

Sebelumnya, lima orang anggota Polri ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu.

Kelimanya diamankan pada Jumat (19/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Palsigunung Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotik jenis sabu.

Informasi yang didapat, kelimanya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya. Saat itu petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah anggota polisi yang sering kumpul diduga penyalahgunaan narkotika.

Kemudian diamankan seorang anggota yaitu Briptu FAR. Dari tangan FAR diamankan empat paket sabu. FAR dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan satu paket sabu di bungkus rokok yang di simpan di gudang.

Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Briptu FAR dan di kamarnya terdapat empat anggota polisi yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ dan Brigadir PR. Diduga mereka telah mengkonsumsi sabu karena terdapat alat hisap/bong di kamar tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB kelimanya dibawa diamankan ke Polres Metro Depok berikut barang bukti. Setelah dilakukan cek urine, diketahui empat orang positif amphetamin dan methamphetamin. Mereka yang diketahui positif yaitu Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW dan Briptu FW. Sedangkan Brigadir DW negatif.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah Pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, satu buah magazen. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.