KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Moch. Maesyal Rasyid resmi melepas 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (18/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban di Kabupaten Tangerang sehat, layak konsumsi, dan sesuai syariat Islam.
Petugas pemeriksa hewan kurban tersebut merupakan kolaborasi antara Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang. Mereka akan disebar ke berbagai titik penjualan hewan kurban untuk melakukan pengawasan menyeluruh.
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli hewan kurban menjelang Idul Adha.
“Mereka bertugas mengecek apakah hewan sehat, tidak cacat, dan memenuhi syariat Islam. Kami ingin masyarakat tenang dan aman saat membeli hewan kurban,” ujar Ujang.
Menurutnya, pemeriksaan lapak pedagang akan berlangsung pada 19-26 Mei 2026, sementara pemeriksaan pasca-penyembelihan dilakukan pada 27-31 Mei 2026. DPKP juga menerapkan tiga tahapan pengawasan mulai dari pembekalan petugas dan peternak, pengawasan saat pemotongan, hingga pemeriksaan daging dan organ dalam setelah penyembelihan.
Pada tahap kedua, DPKP bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Institut Pertanian Bogor untuk mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat Islam.
“Jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi,” kata Ujang.
Selain pengawasan kesehatan umum, perhatian khusus tahun ini diberikan pada ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku telah menggencarkan vaksinasi dan pemeriksaan rutin jauh sebelum Idul Adha.
Salah satu petugas pemeriksa dari PDHI Banten II, Reni Sulistyaningsih, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap utama yakni pre-mortem dan post-mortem.
“Sebelum disembelih, kita cek kelayakan fisik dan syariatnya. Setelah disembelih, organ dalam diperiksa agar bebas dari parasit seperti cacing hati,” jelas drh. Reni.
Ia menambahkan pemeriksaan PMK difokuskan pada bagian mulut dan kaki hewan. Jika ditemukan gejala berat, pemotongan akan ditunda. Namun sesuai fatwa MUI, hewan dengan gejala ringan yang masih aktif tetap dinyatakan sah untuk berkurban.
DPKP Kabupaten Tangerang juga memprediksi jumlah titik penjualan hewan kurban tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 600 titik. Karena itu, masyarakat diimbau membeli hewan kurban hanya di lapak resmi yang sudah diperiksa petugas kesehatan hewan. san/*






