Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang, 4 Anggota Diberikan Sanksi Tegas

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tahanan yang melarikan diri dan telah diamankan kembali.

“Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan SANKSI TEGAS berupa, penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 Personil Polsek Tanah Abang ,” kata Humas Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Ke-empat personil Polsek Tanah Abang yang mendapatkan sanksi tegas berinisial Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY dan Aiptu SP.

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Terhadap ke-empat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Sebelumnya diketahui, 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang melarikan diri dengan cara menggergaji teralis ventilasi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (19/2) kemarin.

Saat itu dua tahanan berhasil diamankan pihak kepolisian, tak berselang lama tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan 8 tahanan yang melarikan diri.

Saat ini, Polisi masih memburu 6 tahanan yang lari dari rutan Polsek Tanah Abang berinisial R, 26 tahun, HA 23 tahun, MA, 24 tahun, HM 36 tahun, F 24 tahun, Dan WST 34 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengimbau kepada masyarakat yang menemukan keberadaan tahanan yang melarikan diri agar menghubungi pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.