KAJB Himbau Organisasi Advocat Bersatu

by

Komunitas Advokat Jakarta Barat (KAJB) yang tergabung dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di bawah pimpinan Fauzi Hasibuan, Luhut Pangaribuan, dan Juniver Girsang, menggelar acara gathering di Bumi Cikeas, Sentul, Jawa Barat, Jumat (1/2).

Di kesempatan itu, KAJB menghimbau agar para advocat untuk terus bersatu, sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat.

Ketua KAJB, H Rizal Damanik menyatakan, komunitas Jakarta Barat walau berbeda naungan namun harus tetap bersatu sebagai saudara, dan melihat kondisi bagaimana sikap dari tiga Pimpinan.

DR Hendrik Jehaman selaku salah satu pelaku sejarah, menerangkan awal terjadinya perpecahan, sehingga sebaiknya sikap tiga Pimpinan tersebut bisa menghilangkan ego, dan kembali kepada Anggaran Dasar Peradi.

Foto-foto: Istimewa

Ketua DPC Jakarta Barat (OA Peradi Fauzi H) Herman Dulaimi juga mengungkap hal yang senada. Herman menyatakan, para advocat agar kembali bersatu dan mempererat persaudaraan.

Di samping itu pula, Bendahara KAJB Sumantap Simorangkir ikut menyatakan bahwa dengan adanya kelemahan dari roda organisasi, bisa terjadi perpindahan anggota di antara OA (Organisasi Advocat) tersebut. Sehingga perlu adanya persatuan yang erat, untuk menjaga profesionalisme dalam bertugas sebagai advokat, baik dalam organisasi dan juga masyarakat.

Sementara itu, Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara juga menyatakan, sebaiknya masing-masing bergabung untuk melaksanakan Munaslub.

“Komunitas Advokat Jakarta Barat (KAJB) serta Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) bisa sebagai motornya. Ini penting dilaksanakan. Perlu ada niat baik dari tiga pimpinan Peradi untuk mendeklarasikan diri guna melakukan Munaslub dengan Anggaran Dasar Peradi, mengingat ketiga OA tersebut menggunakan nama Peradi,” jelas Nur Alam, di Jakarta.

Nur Alam melanjutkan, walaupun faktanya ketiga OA tersebut saat ini “berperkara”, namun tak akan menyelesaikan masalah Peradi, khususnya bagi anggota.

“Dari diskusi tersebut, seluruh advokat yang hadir menyatakan sudah saatnya bersatu, tetapi tinggal dicari cara agar menjadi solusi yang terbaik. Jika ada yang tak setuju Organisasi Advokat bersatu karena beda mekanisme dan untuk mencapai Advokat Nobile Officium, maka lebih baik ditinggalkan dan perkuat OA yang memang ingin bersatu. Satu-satunya di Indonesia adalah Peradi, sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” tutur Nur Alam.

Nur Alam juga menyatakan harapannya untuk KAJB, walau saat ini berbeda tapi hati tetap satu dan selalu menyuarakan semangat kebersamaan serta persaudaraan. ic

No More Posts Available.

No more pages to load.