Kapolres Tangerang Kota Tegas Perangi Curanmor, Pelaku Pembobol Rumah di Kosambi Diciduk

by
foto dok. polsek teluknaga
foto dok. polsek teluknaga

KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, aksi nekat dua pelaku curanmor yang membobol rumah warga di Kecamatan Kosambi berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah keduanya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Teluknaga.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Sri Wahyunih kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih miliknya setelah rumahnya disusupi pelaku ketika kondisi lingkungan masih lengang.

Kapolsek Teluknaga, Kevin Hotlando mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan terorganisir. Mereka datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah yang berhasil dicongkel. Setelah berhasil masuk, sepeda motor korban langsung dibawa keluar dan dibawa kabur,” kata Kevin.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan dua tersangka berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tegalangus, Kecamatan Teluknaga.

Tim opsnal kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kunci letter T, lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang dipakai pelaku, serta motor Honda Scoopy milik korban yang berhasil ditemukan kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” ujar Jauhari.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman warga. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Tangerang Raya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.