Ketua IFLC: Kapolri Harus Tanggap pada Kasus Kekerasan Seksual di Mataram

by

Kembali Alam Prawiranegara menegaskan, atas kasus di Mataram tersebut adalah perbuatan yang sangat keji dan harus dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok terhadap pelaku Inses atau kekerasan seksual terhadap anak kandung.

“Hal ini untuk memberi efek jera kepada pelaku inses. Sebab kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, tak peduli pelaku berpendidikan atau tidak,” tandasnya. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.