JAKARTA, KONSEPNEWS – Legal Officer PT Energy Persada Nusantara (EPN), Adv. Hutomo Lim. ST. SH. MH memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan sepihak terkait ditingkatkannya status perkara dugaan manipulasi data di PT EPN ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri .
Laporan yang terrigester NOMOR: LP/B/161/III/2025/SKPT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 24 Maret 2025 dilakukan oleh Sabungan Silalahi yang mengaku sebagai Direktur PT EPN sekaligus korban.
“Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan, di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi,” kata kuasa Hukum PT EPN, Hutomo Lim kepada wartawan, Jumat (30/1/26).
Hutomo Lim menyebut laporan yang dibuat oleh Sabungan Silalahi didasarkan pada informasi yang tidak benar sehingga tidak sah.
Menurutnya, pada waktu dilakukan pelaporan, Sabungan bukanlah Direktur PT EPN sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Data Perusahaan yang berlaku pada saat itu.
“Data otentik yang secara sah adalah yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU pada Kementerian Hukum RI. Dan disana tidak ada nama Sabungan Silalahi dalam jajaran Direksi,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Hutomo Lim menjelaskan seluruh narasi yang disampaikan Sabungan Silalahi diberbagai media online terkait PT EPN tidaklah benar.
Seperti pengakuannya sebagai Direksi PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan Sabungan Silalahi ditunjuk melalui RUPS LB yang palsu. Kegiatan tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.
“Kenapa palsu, karena dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak dan berwenang untuk mengundang RUPS LB atas nama PT EPN,” jelasnya.
Usai melakukan RUPS LB palsu tersebut, kata Hutomo, Sabungan Silalahi meminta agar notulennya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris PATULLOH, S.H, M.Kn (Akta PKR No. 01).
“Dan berbekal Akta yang dibuat dengan tidak jujur tersebut, Notaris kemudian mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI permohonan persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Data Perusahaan PT EPN,” bebernya.
Atas pengajuan tersebut, lanjut Hutomo, ternyata secara elektronik telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0072618.AH.01.02. TAHUN 2024 Tanggal 11 November 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar PT EPN.
“Berbekal SK Menteri Hukum dan HAM secara elektronik inilah akhirnya terjadi perubahan Pengurus dan perubahan kepemilikan saham PT EPN,” katanya.
Atas peristiwa ini, tentu Direksi PT EPN yang sah secara data otentik yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU merasa dirugikan.
Dan akhirnya, Mohamad Arief Purwadi salah satu Direktur PT EPN yang sah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024. Laporan ini terregister dengan no LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.
Dengan kenyataan tersebut, Hutomo Lim pun menyampaikan dalam hal pelaporan polisi tentu pihaknya yang terlebih melaporkan adanya tindak pidana atas PT EPN.
“Karenanya, kami meminta penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun. Ini penting untuk adanya kepastian hukum,” pungkasnya. Zan





