PALEMBANG, KONSEPNEWS – Saksi MS, bersama kuasa hukumnya Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, mendatangi kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan pada 4 Maret 2026 untuk memenuhi panggilan terkait “audit perhitungan kerugian keuangan negara” dalam dugaan tindak pidana korupsi kolam retensi air Simpang Bandara Kota Palembang. Kedatangan ini menimbulkan perhatian, karena MS menilai proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan.
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi, mengungkapkan bahwa panggilan yang diterima kliennya mengindikasikan ketidakjelasan prosedur. “Ini sudah masuk penyidikan. Surat panggilan saksi untuk audit BPKP 4 Maret menyebut ‘Pemeriksaan Saksi ke-1’, padahal ini pemeriksaan kedua. Klien kami sudah pernah diperiksa sebelumnya. Kami ingin tahu maksudnya apakah audit dulu baru keterangan kronologi, atau sebaliknya,” jelas Okky, yang akrab disapa Gie.
Dalam beberapa pemberitaan media online, dikabarkan telah terjadi “Total Loss” kerugian keuangan negara terkait proyek tersebut. Gie menegaskan bahwa informasi itu tidak akurat dan menimbulkan dampak buruk bagi MS. “Auditor BPKP menyampaikan bahwa yang tertulis di media tidak benar. Bisa jadi maksudnya metode perhitungan total loss versus net loss. Kami ingin klarifikasi sebelum berita merugikan klien kami dan keluarganya,” ujarnya.
Gie juga mempertanyakan dugaan press conference oleh personel BPKP Sumsel yang membeberkan informasi kerugian negara yang bersifat rahasia. “Meskipun BPK dan BPKP adalah lembaga berbeda, kewenangan mereka serupa dalam pemeriksaan kerugian negara. Personel Humas BPK menyatakan bahwa informasi perhitungan kerugian dalam perkara berjalan bersifat dikecualikan, bukan untuk publik,” tegas Gie.
Kuasa hukum MS menekankan pentingnya menjaga nama baik kliennya, karena MS masih berstatus saksi dan namanya kerap muncul di media tanpa inisial. “Ada pihak-pihak yang main asal bicara mengenai ‘total loss’. Padahal auditor BPKP menyatakan belum ada perhitungan final. Dampaknya merugikan MS dan pejabat Pemkot yang terlibat secara administratif,” kata Gie.
Menindaklanjuti hal itu, pihak kuasa hukum menerima surat resmi dari BPKP Sumsel yang menegaskan bahwa audit investigasi kerugian keuangan negara adalah informasi terbatas. “Fix! Informasi ini dikecualikan dan bukan untuk konsumsi publik. Siapa pun yang mencatut pernyataan ‘total loss’ akan kami perkarakan,” tegas Gie.
Okky Rachmadi menambahkan bahwa pihaknya menolak memberikan keterangan pada audit 4 Maret 2026 dengan dasar Pasal 143 huruf g KUHAP 2026. “Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi. Klien kami tetap kooperatif, tapi prosedur harus jelas,” tambahnya.
Selain itu, MS telah melaporkan sejumlah narasumber yang menyebarkan berita “Total Loss” ke pihak kepolisian. Dengan adanya surat BPKP Sumsel, perhatian kini beralih ke Polda Sumatera Selatan dan pihak-pihak yang mengklaim informasi tersebut, meskipun audit perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai. Gie menegaskan, “Nilai total baru bisa ditentukan setelah perhitungan resmi selesai. Semua berita simpang siur akan ditindaklanjuti secara hukum.” san/*





