JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Grogol Petamburan mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorila.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apart Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/6) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan terhadap MF merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram,” kata AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/25).
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja, yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” tegasnya. Zan





