JAKARTA, KONSEPNEWS – Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali mengoptimalkan tindakan pelanggaran (tilang) manual terhadap pengendara yang terlihat langsung melanggar oleh petugas di lapangan.
“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan Rabu (3/6/26).
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan hukum sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan sistem tilang ETLE.
Kombes Komarudin menyoroti pentingnya kesesuaian identitas pemilik kendaraan dengan dokumen registrasi kendaraan.
Menurutnya, masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya diberikan kesempatan selama satu tahun untuk melakukan proses balik nama.
Saat ini, penggunaan kendaraan yang belum dibaliknamakan masih diperbolehkan dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik sebelumnya. Namun, pada pembayaran pajak berikutnya, pemilik diwajibkan melakukan balik nama kendaraan sesuai identitas yang sebenarnya.
“Kendaraan merupakan aset bernilai tinggi dan diharapkan kepemilikannya sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Karena itu diberikan kesempatan selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian data kepemilikan,” ujar Komarudin.
Ia menambahkan, apabila tidak dilakukan penyesuaian dalam batas waktu yang ditentukan, sistem administrasi kendaraan bermotor berpotensi melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan yang bersangkutan.
Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Jakarta.
Diketahui, Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan sekitar 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Zan






