KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pencurian yang menyasar tembaga dan aluminium di wilayah Cipondoh kembali menambah daftar kasus curat menjelang akhir tahun. Namun berkat rekaman CCTV dan laporan cepat warga, tiga pemuda yang diduga menjadi pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (24/11/2025). Penangkapan ini turut memperkuat efektivitas Operasi Sikat Jaya 2025 yang difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut berawal ketika Purwanto, warga Poris Plawad, menyadari barang-barang besi miliknya hilang dari samping rumah pada Minggu pagi. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan tiga pelaku mengambil karung berisi tembaga dan aluminium. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga Purwanto langsung melapor ke polisi.
Informasi awal itu menjadi pintu masuk penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, S.H., tim bergerak menelusuri keberadaan ketiga terduga pelaku. Mereka kemudian ditemukan sedang berada di depan kontrakan di Jalan Panglima Polim. Saat diamankan, ketiganya tidak memberikan perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa CCTV dan laporan cepat warga memegang peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Selain rekaman kamera, polisi juga mengamankan bukti berupa nota pembelian barang yang diduga menjadi tempat penjualan hasil curian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat, terutama menjelang libur akhir tahun ketika angka kejahatan cenderung meningkat. Operasi Sikat Jaya 2025, menurutnya, menjadi strategi penting untuk menekan kasus serupa.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV, serta melapor cepat bila melihat aktivitas yang mencurigakan. Kolaborasi warga, katanya, menjadi pondasi untuk menciptakan lingkungan aman di wilayah urban seperti Cipondoh.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang dapat membawa hukuman lebih berat apabila terbukti bersalah. Polisi juga menelusuri apakah ketiganya terlibat dalam jaringan pencurian barang besi lainnya. san/*






